Pilpres 2024
Anies Baswedan Kini Berurusan dengan Bawaslu RI, Rahmat Bagja: Pelapor Diberi Deadline 2 Hari
Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti memprediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menolak laporan terhadap Anies Baswedan
Ray Rangkuti menyebutkan, secara prosedur belum ada aturan kampanye yang dilanggar dalam kunjungan Anies ke Aceh dan sejumlah daerah lainnya
Sebab, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres).

"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan ditolak," ucap Ray, Jumat 9 Desember 2022.
Sementara itu, Ray juga menjelaskan, bahwa jelang ajang politik, siapapun dan partai mana pun, diberikan kesempatan untuk sosialisasi sebagai bentuk memperkenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.
Hanya saja, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, harus dibarengi dengan keterbukaan dananya.
"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap Ray.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah menerima laporan perihal dugaan kampanye diluar jadwal, yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Aceh.
Diketahui, sebelummya laporan tersebut dikembalikan, karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap.
Namun, saat ini pelapor disebut telah melengkapi berkas tersebut.
"Sudah kami terima 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis 8 Desember 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Bikin Gerah Rival Politik, Kini Minta Relawan Tak Pasrah Hadapi Hambatan
Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya Akan mengkaji laporan tersebut, karena untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, dan nantinya diregistrasi ke pemeriksaan.
"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tutur Puadi.
Kunjungan Anies ke Aceh
Sebelumnya diberitakan, warga Aceh tumpah ruah memenuhi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Jumat 2 Desember 2022.