Pilpres 2024

Anies Baswedan Kini Berurusan dengan Bawaslu RI, Rahmat Bagja: Pelapor Diberi Deadline 2 Hari

Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SYARAT MATERIL - Laporan tentang Anies Baswedan melakukan pelanggaran pemilu dengan sangkaan melakukan curi start kampanye, hingga kini belum memenuhi syarat materil. Untuk itu Bawaslu RI memberikan deadline dua hari atau paling lambat Rabu 14 Desember 2022 kepada pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. 

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti memprediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menolak laporan terhadap Anies Baswedan

Ray Rangkuti menyebutkan, secara prosedur belum ada aturan kampanye yang dilanggar dalam kunjungan Anies ke Aceh dan sejumlah daerah lainnya

Sebab, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres).

SAFARI - Anies Baswedan leluasa melakukan safari politik di berbagai daerah di Indonesia. Pesannya bikin relawan heroik, Pilgub DKI tahun 2017 jadi rujukan untuk memenangkan calon presiden dari Partai NasDem papda Pilpres 2024 mendatang.
SAFARI - Anies Baswedan leluasa melakukan safari politik di berbagai daerah di Indonesia. Pesannya bikin relawan heroik, Pilgub DKI tahun 2017 jadi rujukan untuk memenangkan calon presiden dari Partai NasDem papda Pilpres 2024 mendatang. (POS-KUPANG.COM)

"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan ditolak," ucap Ray, Jumat 9 Desember 2022.

Sementara itu, Ray juga menjelaskan, bahwa jelang ajang politik, siapapun dan partai mana pun, diberikan kesempatan untuk sosialisasi sebagai bentuk memperkenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.

Hanya saja, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, harus dibarengi dengan keterbukaan dananya.

"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap Ray.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah menerima laporan perihal dugaan kampanye diluar jadwal, yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Aceh.

Diketahui, sebelummya laporan tersebut dikembalikan, karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap.

Namun, saat ini pelapor disebut telah melengkapi berkas tersebut.

"Sudah kami terima 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis 8 Desember 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Bikin Gerah Rival Politik, Kini Minta Relawan Tak Pasrah Hadapi Hambatan

Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya Akan mengkaji laporan tersebut, karena untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, dan nantinya diregistrasi ke pemeriksaan.

"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tutur Puadi.

Kunjungan Anies ke Aceh

Sebelumnya diberitakan, warga Aceh tumpah ruah memenuhi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Jumat 2 Desember 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved