Pilpres 2024
Anies Baswedan Kini Berurusan dengan Bawaslu RI, Rahmat Bagja: Pelapor Diberi Deadline 2 Hari
Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.
POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.
Saat ini, laporan warga terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies baswedan di Aceh itu, telah memenuhi syarat formal. Akan tetapi laporan itu belum memenuhi syarat materil.
Oleh karena itu, Bawaslu RI memberikan kesempatan paling lama dua hari, yaitu hingga Rabu 14 Desember 2022 agar pelapor segera melengkapi syarat materil laporan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Senin 12 Desember 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Temui Puluhan Simpul Relawan di Sulsel: Ingat, Tak Dibayar Bukan Berarti Tak Bernilai
"Sampai sekaran belum ada penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU, sehingga laporan itu belum memenuhi syarat materil," ucap Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Senin 12 Desember 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan paling lama dua hari, yaitu hingga Rabu 14 Desember 2022 agar pihak pelapor melengkapi syarat materil laporan.
"Sebab dengan bukti-bukti yang ada bisa menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkannya," ucap Bagja.
Untuk itu Bagja memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk segera mendalami informasi peristiwa tersebut, dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah menerima laporan perihal dugaan kampanye diluar jadwal, yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Aceh.
Diketahui, sebelummya laporan tersebut dikembalikan, karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap.
Namun, saat ini pelapor disebut telah melengkapi berkas tersebut.
"Sudah kami terima 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis 8 Desember 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Pamit Gerindra Jadi Capres 2024, Andre Rosiade: Biar Rakyat yang Menilai
Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya Akan mengkaji laporan tersebut, karena untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, dan nantinya diregistrasi ke pemeriksaan.
"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tutur Puadi.
Pengamat Prediksi Laporan Ditolak