Pilpres 2024

Anies Baswedan Kini Berurusan dengan Bawaslu RI, Rahmat Bagja: Pelapor Diberi Deadline 2 Hari

Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SYARAT MATERIL - Laporan tentang Anies Baswedan melakukan pelanggaran pemilu dengan sangkaan melakukan curi start kampanye, hingga kini belum memenuhi syarat materil. Untuk itu Bawaslu RI memberikan deadline dua hari atau paling lambat Rabu 14 Desember 2022 kepada pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem, kini harus berurusan dengan Bawaslu RI. Pasalnya ia dituding curi start kampanye oleh warga Aceh.

Saat ini, laporan warga terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies baswedan di Aceh itu, telah memenuhi syarat formal. Akan tetapi laporan itu belum memenuhi syarat materil.

Oleh karena itu, Bawaslu RI memberikan kesempatan paling lama dua hari, yaitu hingga Rabu 14 Desember 2022 agar pelapor segera melengkapi syarat materil laporan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Senin 12 Desember 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Temui Puluhan Simpul Relawan di Sulsel: Ingat, Tak Dibayar Bukan Berarti Tak Bernilai

"Sampai sekaran belum ada penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU, sehingga laporan itu belum memenuhi syarat materil," ucap Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Senin 12 Desember 2022.

Dia menjelaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan paling lama dua hari, yaitu hingga Rabu 14 Desember 2022 agar pihak pelapor melengkapi syarat materil laporan.

"Sebab dengan bukti-bukti yang ada bisa menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkannya," ucap Bagja.

Untuk itu Bagja memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk segera mendalami informasi peristiwa tersebut, dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah menerima laporan perihal dugaan kampanye diluar jadwal, yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Aceh.

Diketahui, sebelummya laporan tersebut dikembalikan, karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap.

Namun, saat ini pelapor disebut telah melengkapi berkas tersebut.

"Sudah kami terima 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Kamis 8 Desember 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Belum Pamit Gerindra Jadi Capres 2024, Andre Rosiade: Biar Rakyat yang Menilai

Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya Akan mengkaji laporan tersebut, karena untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, dan nantinya diregistrasi ke pemeriksaan.

"Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tutur Puadi.

Pengamat Prediksi Laporan Ditolak

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved