Prinsip Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Pada Kasus Sekerasan Seksual
Prinsip Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif tidak bisa diterapkan pada kasus tindak kekerasan seksual (KS) pada Perempuan dan Anak
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Deteksi Difabel
PENDETA Leo Pdt Leo Taku Bessi dari Rumah Harapan GMIT mengatakan, kasus KS pada difabel seringkali tidak terungkap karena orangtua dan keluarga menyembunyikan karena menganggap hal itu adalah aib. Apalagi jika pelakunya punya relasi kuasa terhadap korban KS.
Pdt Leo berharap kedepan tokoh agama mulai mendeteksi keberadaan difabel di lingkungannya untuk kemudian bisa memberi pendampingan bagi difabel, orangtua dan sehingga ketika mengalami KS mereka bisa tahu cara menanganinya.
"Saya harap kasus KS tidak diselesaikan secara adat atau kekeluargaan," kata Pdt Leo.
Pdt Emi Sahertian berharap penanganan KS terhadap dibafel bisa dilakukan sebaiknya, pelakunya bisa diproses hukum dan menerima hukuman maksimal.
"Tujuannya, agar kedepan keuarga atau masyarakat lain tidak menjadi gamang ketika ada keluarganya yang difabel mengalami KS," kata Pdt Emy.
Sebaliknya, jika ada kasus difabel yang tidak tertangani dengan baik oleh APH maka, hal itu mestinya bisa menjadi perhatian bersama dan menjadi kasus publik.
"Karena ini terkait kemanusia dan keadilan yang mesti ditegakkan," tegas Pdt Emy. (vel)