Prinsip Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Pada Kasus Sekerasan Seksual

Prinsip Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif tidak bisa diterapkan pada kasus tindak kekerasan seksual (KS) pada Perempuan dan Anak

POS KUPANG/NOVEMY LEO
DISKUSI - Diskusi komprehensif kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT, didukung International Bridges to Justice, Justice Makers dan Project Fundes by European Union, Kamis (8/12), di Neo Aston Kupang. 

Deteksi Difabel

PENDETA Leo Pdt Leo Taku Bessi dari Rumah Harapan GMIT mengatakan, kasus KS pada difabel seringkali tidak terungkap karena orangtua dan keluarga menyembunyikan karena menganggap hal itu adalah aib. Apalagi jika pelakunya punya relasi kuasa terhadap korban KS.

Pdt Leo berharap kedepan tokoh agama mulai mendeteksi keberadaan difabel di lingkungannya untuk kemudian bisa memberi pendampingan bagi difabel, orangtua dan sehingga ketika mengalami KS mereka bisa tahu cara menanganinya.

"Saya harap kasus KS tidak diselesaikan secara adat atau kekeluargaan," kata Pdt Leo.

Pdt Emi Sahertian berharap penanganan KS terhadap dibafel bisa dilakukan sebaiknya, pelakunya bisa diproses hukum dan menerima hukuman maksimal.

"Tujuannya, agar kedepan keuarga atau masyarakat lain tidak menjadi gamang ketika ada keluarganya yang difabel mengalami KS," kata Pdt Emy.

Sebaliknya, jika ada kasus difabel yang tidak tertangani dengan baik oleh APH maka, hal itu mestinya bisa menjadi perhatian bersama dan menjadi kasus publik.

"Karena ini terkait kemanusia dan keadilan yang mesti ditegakkan," tegas Pdt Emy. (vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved