Video Viral

Video Viral TikTok, Aksi Panggung Ebeng dan Justy Dihentikan, Dewan Tanya Status Ambon Kota Musik

beredar video viral di media sosial aksi panggung Ebeng dan Justy Aldrin dihentikan, akhirnya wakir rakyat pertanyakan status Ambon city of music

Editor: Ferry Ndoen
Video Viral
MUSIK - Beredar Video Viral Tiktok di media sosial aksi panggung Ebeng dan Justy Aldrin dihentikan, akhirnya wakir rakyat pertanyakan status Ambon city of music. 

POS-KUPANG.COM - Baru-baru ini beredar Video Viral TikTok di media sosial aksi panggung Ebeng dan Justy Aldrin dihentikan, akhirnya wakir rakyat pertanyakan status Ambon city of music.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon Cristianto Latorius pertanyakan penghentian konser yang melibatkan musisi lokal yaitu Ebeng Akong dan Justy Aldrin .

Menurutnya seperti info di Video Viral TikTok , pemberhentian konser itu menandahkan pemerintah tidak member ruang bagi musisi-musisi lokal untuk mengembangkan bakat mereka dalam bidang music.

Pemberhentian itu juga seperti info Video Viral TikTok , bertolak belakang dengan status Ambon city of music.

Menurutnya, sejauh ini aikon dari status Ambon city of music belum terlihat jelas, entah seperti apa konsepnya dalam Video Viral TikTok .

Mengingat jika dibilang Ambon city of music, berarti pemerintah harus memberikan ruang gerap yang terbuka terhadap pengembangan music di Ambon ujarnya di info Video Viral TikTok

Ia juga sangat menyesalkan tak adanya toleransi waktukata dia di Video Viral TikTok .

Padahal,seharusnya batas waktu bisa dibicarakan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan, hingga para penyanyi menyelesaikan lagunya.

Diberitakan Ebeng Akong, Justy Aldrin dan Toton Karibo kecewa,setelah penampilan mereka diberhentikan oleh aparat kepolisian saat vestifal Tunas Bahasa 2022.

Di Video Viral TikTok itu, Kekecewaan mereka, lantaran tidak bisa tampil sepenuhnya menghibur warga Kota Ambon.

Video Viral TikTok  tersebut viral setelah di unggah oleh pemilik akun TikTok@tribunamboncom pada Kamis,8 Desember 2022.( Zilia A Pertafun)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved