Seleksi PPPK 2022
Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di SSCASN BKN? Simak Jadwal,Syarat dan Dokumen Pendaftaran
BKN belum membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lalu kapan? Berikut Jadwal, syarat dan dokumen yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka? Pertanyaan ini mencuat setelah BKN mengeluarkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, namun belum membuka pendaftaran di link resmi SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai 7 sampai 26 November 2022.
Namun, hingga November belalu, BKN belum membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian ( BKN ), Satya Pratama mengatakan Seleksi PPPK Tenaga Teknis secepatnya akan segera dibuka.
Baca juga: Cek di sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022 Berakhir Hari Ini
Namun Satya Pratama belum meastikan kapan tanggal pasti Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka.
Nah, sebelum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasns dibuka, sebaiknya ketahui syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Dokumen Pendaftara PPPK Tenaga Teknis 2022 yang harus dipersiapkan.
Syaratan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
1. Usia pada saat mendaftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yaitu 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang telah ditentukan pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah terpidana penjara dengan masa kurungan 2 tahun atau lebih
Baca juga: Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Uji Kompetensi CAT Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
3. Tidak pernha diberhentikan dengan secara hormat tidak berdasar permintaan sendiri ataupun dengan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI/ PNS/ anggota Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai pegawai PNS, CPNS, anggota Kepolisian Negara RI atau prajurit Tentara Nasional Indonesia.
6. Tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau bahkan terlibat dalam politik praktis
Kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan yang berlaku
7. Bersedia dan mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Polemik Seleksi Administrasi PPPK TTU, Sekda Fransiskus Fay Akui Tim Verifikasi Kurang Cermat