Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Polda NTT Limpahkan Nahkoda Cantika 77 ke Kejaksaan Negeri Kupang

Penyidik Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Polairud Polda NTT melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KM CANTIKA 77 TERBAKAR - Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.IK. dan Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, S.IK. saat menggelar konferensi pers di Lobby Humas Polda NTT, Jumat 9 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT / Polda NTT mengumumkan berkas perkara kasus Kapal Cantika 77 Terbakar dengan tersangka Edwin Pareda (50) telah dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya Penyidik Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Polairud Polda NTT melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Kapal Cantika 77 Terbakar kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP. Albertus Andreana, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 9 Desember 2022.

Andreana mengatakan hingga saat ini penyidik baru menetapkan seorang tersangka bernama Edwin Pareda yang berperan sebagai nahkoda KM Cantika 77.

"Kami menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka karena dia bertanggungjawab penuh terhadap kasus kebakaran saat kapal tersebut berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor," jelas Andreana.

Terkait potensi tersangka baru, lanjut Andreana, Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saks dan barang buktinya dan semua dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Semua Ahli Waris Sudah Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

Sementara untuk penyebab kebakaran, informasi awal menunjukkan bahwa adanya kesalahan sambungan arus pendek (korsleting) sehingga memicu terjadinya kebakaran, namun demikian pembuktiannya nanti dalam persidangan di pengadilan.

Dalam penanganan kasus Kapal Cantika 77 Terbakar menelan korban meninggal dunia berjumlah 20 orang, sedangkan 17 orang dinyatakan hilang setelah upaya pencarian yang dilakukan selama operasi SAR.

Atas perbuatannya, tersangka Edwin Pareda dijerat pasal 302 ayat (3) jo Pasal 117 ayat (2) undangan-undang 17 Tahun 2008 tentang pelayanan sebagaimana perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda 1,5 miliar. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved