Berita Kupang
Dugaan Rudapaksa Oleh Paman Kandung, Polres Kupang Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
Maka itu dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kupang mengeluarkan SP2 Lid dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Polres Kupang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan / SP2 Lid terhadap kasus dugaan rudapaksa anak DK oleh paman kandungnya Ayub Laisnesi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Jumat 9 Desember 2022 menjelaskan kasus yang dilaporkan pada Februari 2022 lalu oleh ayah kandung korban Melianus Kase tersebut tidak ditemukan unsur pidana dugaan pemerkosaan.
Maka itu dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kupang mengeluarkan SP2 Lid dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk menyatakan peristiwa tersebut adalah unsur pidana.
Baca juga: Masyarakat Mengeluh Penanganan Kasus Lakalantas di Polres Kupang Lambat
"Kasusnya kita keluarkan SP2Lid saat masih penyelidikan, Korban juga sudah meninggal karena sakit dan dalam penyelidikan hasilnya bukan dugaan perkosaan jadi tidak masuk unsur pidana," jelasnya.
Dia menjelaskan dalam proses penyelidikan tujuannya untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, bertujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.
Tetapi apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tidak memadai atau peristiwa tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan menjadi tingkat penyidikan dengan cara penghentian penyelidikan guna memberikan kepastian hukum.
Maka dari itu mereka harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS