Berita Rote Ndao

WNA Meninggal Dunia di Rote, Imigrasi Menunggu Penjamin

Segala urusan yang berkaitan dengan perubahan status sipil WNA termasuk kematian, itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab sponsor

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK IMIGRASI
WNA MENINGGAL- Petugas tengah menangani  WNA asal Australia yang meninggal dunia di Rote.  

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penanganan keimigrasian tetap dilakukan terhadap Warga Negara Asing atau WNA yang meninggal dunia di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanganan tersebut akan dilakukan dengan pengurangan izin tinggal yang dimilikinya dan dikuti dengan pencabutan dokumen keimigrasian serta pemberian surat keterangan.

Hal ini disampaikan Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, terkait kabar meninggalnya seorang WNA asal Australia di Rote pada Senin, 5 November 2022. 

Baca juga: Danlantamal VII Kupang Pimpin Sertijab di Rote Ndao

"Pihak Imigrasi memang telah mendengar berita tersebut," ujar Fitra menanggapi pertanyaan terkait berita kematian tersebut.

"Tim Kami juga telah melakukan penelusuran dan benar bahwa telah meninggal seorang WNA asal Australia berinisial BD di Rote  mdan saat ini jenazahnya telah berada di Kupang dalam kepengurusan keluarga dan sponsor atau penjaminnya," jelasnya.

Dari hasil penulusuran Tim yang dipimpin oleh Donly Siahaan, Kasubsi Intelijen Keimigrasian, diketahui bahwa BD adalah pemegang Paspor Australia dan memiliki Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia yang masih berlaku.

BD baru saja melakukan perpanjangan izin tinggalnya beberapa waktu yang lalu dan berdomisili di Desa Oenggaut, Rote Barat.  

Terkait penanganan keimigrasian, Fitra menjelaskan bahwa sampai dengan Selasa, 6 Desember 2022,  belum ada pelaporan yang masuk oleh sponsor atau penjamin terhadap kematian yang bersangkutan.

Baca juga: Danlantamal VII Kupang Pimpin Sertijab di Rote Ndao

"Segala urusan yang berkaitan dengan perubahan status sipil WNA termasuk kematian, itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab sponsor atau penjamin WNA yang bersangkutan untuk melapor dan itu sudah ada aturannya," jelas Fitra lagi.

"Pihak Imigrasi saat ini tengah menunggu pelaporan yang akan dilakukan oleh sponsor atau penjamin. Bila pelaporannya sudah masuk, maka Imigrasi akan melakukan penanganan keimigrasian berupa  pengurangan Izin Tinggal dan pencabutan dokumen keimigrasian yang dimilikinya serta diberikan surat keterangan," jelasnya lebih lanjut.(pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved