Berita Lembata
Kejari Lembata Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi Awololong
Uang pengganti atas pekerjaan proyek pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata T.A 2018 tersebut dieksekusi, Selasa, tanggal 6 Desember
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan Eksekusi Penyetoran Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.
Uang pengganti atas pekerjaan proyek pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata T.A 2018 tersebut dieksekusi, Selasa, tanggal 6 Desember 2022, sekitar Pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ajrizal SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Harianto, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Lembata kepada wartawan di Lewoleba melalui siaran pers nomor: PR- 07/N.3.22/Dek/12/2022.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Awalolong Lembata Serahkan Uang Pengganti ke JPU
Penyidik Kejari Lembata telah melakukan eksekusi terhadap Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dari Terpidana atas nama Abraham Yehezkiel Tsazaro L, Se sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5658 K/Pid.Sus/2022.
“Bahwa Uang Pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto, S.H., M.H., dan selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba sehingga Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ungkap Kajari Ajrizal.
Abraham Yehezkiel Tsazaro Limanto yang menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana/penyedia merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS