Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Kupang - Labuan Bajo Desember 2022, Ada 2 Jalur Via Kalabahi & Ende

Berikut jadwal kapal pelni KM Wilis rute Kupang - Labuan Bajo pada bulan Desember 2022.

POS KUPANG/SYARIFAH SIFAT
KM Wilis - Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Kupang - Labuan Bajo Desember 2022, Ada 2 Jalur Via Kalabahi & Ende 

POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal pelni KM Wilis rute Kupang - Labuan Bajo pada bulan Desember 2022.

Tersedia pula Infomedia Harga Tiket Kelas Ekonomi untuk setiap jadwal keberangkatan.

Melansir dari website pelni.co.id pada Selasa (6/12/2022), Kapal Pelni KM Wilis rute Kupang - Labuan Bajo akan berangkat dua kali di bulan Desember 2022.

Kedua jadwal keberangkatan KM Wilis ini memiliki lama perjalanan dan Harga Tiket Kelas Ekonomi yang berbeda.

Berikut jadwal Kapal Wilis selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu Hingga 14 Desember 2022, Dari Waingapu Sampai Kumai, Lewati Bima dan Ende

1. Jadwal pertama

Berangkat Sabtu 17 Desember 2022 pukul 12.00

Tiba Senin 19 Desember 2022 pukul 15.00.

Lama perjalanan 2 hari 3 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 214.000

Dengan detail perjalanan sebagai berikut:

Kupang Sabtu 17 Desember 2022 pukul 12.00

Kalabahi 18 Desember 2022 pukul 03.00-04.00

Labuan Bajo Senin 19 Desember 2022 pukul 15.00.

2. Jadwal kedua

Berangkat 28 Desember 2022 pukul 14.00

Tiba Sabtu 31 Desember 2022 pukul 05.00

Lama perjalanan 2 hari 15 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 254.000

Dengan detail perjalanan sebagai berikut:

Kupang 28 Desember 2022 pukul 14.00

Ende 29 Desember 2022 pukul 06.00-08.00

Waingapu 29 Desember 2022 pukul 19.00-21.00

Waikelo 30 Desember 2022 pukul 06.00-07.00

Bima 30 Desember 2022 pukul 18.00-20.00

Labuan Bajo Sabtu 31 Desember 2022 pukul 05.00.


Syarat Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2022.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

- Penumpang yang memiliki memiliki kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 6-17 tahun

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam atau tes rapid antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Penumpang yang memiliki memiliki kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes rapid antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan rapid antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

 


Artikel Jadwal Kapal Pelni lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved