Berita Ende
BREAKING NEWS : Seorang Ayah di Ende Tega Hamili Anak Kandung
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kini tersangka sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Ende
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE- Seorang ayah di Kabupaten Ende berinisial KA tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial MS (15) yang masih duduk di bangku kelas dua SMP hingga hamil empat bulan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kini tersangka sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Ende.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 6 Desember 2022.
Dikatakan Ipu Kadiaman kronologis kejadian berawal dari bulan Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 01:00 Wita di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Numba, RT/002, RW/001, Desa Numba, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Saat itu, korban sedang bermain handphone di dalam kamar orangtuanya. Kemudian tersangka yang bekerja sebagai seorang petani masuk ke dalam kamar yang mana di dalam kamar tersebut tidak ada siapa-siapa, hanya mereka berdua saja.
Baca juga: Tingkat Penyelesaian Kasus di Satreskrim Polres Ende Tahun 2022 Capai 86 Persen
Setelah masuk ke dalam kamar keluarga, tersangka tidak langsung melakukan aksinya. Ia bermain game di handphone terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Sebulan kemudian, tepat pada bulan Agustus, masih ditempat yang sama, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban, dimana saat itu korban sedang memasak air di dapur.
Ia memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di handphone.
Tersangka kemudian melakukan aksinya tak senonoh dengan melakukan hubungan badan dengan korban.
Tidak berhenti disitu, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya untuk ketiga kalinya pada hari, Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di kos korban di Jalan Udayana, Ende.
Baca juga: Komit Berubah, Anggota Satreskrim Polres Ende Baca dan Tandatangan Pakta Integritas
Pada saat itu, tersangka dan korban bersama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di Udayana. Karena tersangka sudah dalam kodisi mabuk, tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos.
"Sesampai di kos tersangka dan korban menggantikan pakaian, karena dalam posisi mabuk dan lihat korban sudah membuka pakaian, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban," ujarnya.
Kadiaman mengatakan bahwa, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dalam kondisi berbadan dua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap oleh anggota dan telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ende," tegasnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS