Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Kupang - Makassar, Singgah Labuan Bajo dan Bima,Harga Tiket 399.000
Berikut jadwal kapal pelni KM Wilis untuk rute Kupang - Makassar bulan Desember 2022.
POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal pelni KM Wilis untuk rute Kupang - Makassar bulan Desember 2022.
Cek juga untuk Harga Tiket Kelas Ekonomi dari setiap jadwal keberangkatan.
Melansir dari website Pelni pada Senin (5/12/2022), Kapal Pelni KM Wilis rute Kupang - Makassar berangkat pada hari ini 5 Desember 2022, 17 Desember dan 28 Desember 2022.
Untuk keberangkatan tanggal 17 dan 28 Desember 2022, detail rute yang dilalui KM Wilis akan dijabarkan di bawah ini.
Kedua jadwal ini memiliki waktu tempuh dan daerah singgah yang berbeda tetapi dengan Harga Tiket Kelas Ekonomi yang sama.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Egon Desember 2022, Berangkat Dari Pare-Pare Hingga Tiba di Surabaya
1. jadwal kapal pelni KM Wilis pertama
Berangkat Sabtu 17 Desember 2022 pukul 12.00
Tiba Rabu 21 Desember pukul 03.00
Lama perjalanan 3 hari 15 jam
Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 399.000
Dengan rincian perjalanan sebagai berikut:
Kupang Sabtu 17 Desember 2022 pukul 12.00
Kalabahi 18 Desember 2022 pukul 03.00-04.00
Labuan Bajo 19 Desember 2022 pukul 15.00-17.00
Bima 20 Desember 2022 pukul 02.00-04.00
Makassar Rabu 21 Desember pukul 03.00
2. jadwal kapal pelni KM Wilis kedua
Berangkat Rabu 28 Desember 2022 pukul 14.00
Tiba Minggu 1 Januari 2023 pukul 06.00
Lama perjalanan 3 hari 16 jam
Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 399.000
Dengan rincian perjalanan sebagai berikut:
Kupang Rabu 28 Desember 2022 pukul 14.00
Ende 29 Desember 2022 pukul 06.00-08.00
Waingapu 29 Desember 2022 pukul 19.00-21.00
Waikelo 30 Desember 2022 pukul 06.00-07.00
Bima 30 Desember 2022 pukul 18.00-20.00
Labuan Bajo 31 Desember 2022 pukul 05.00-06.00
Makassar Minggu 1 Januari 2023 pukul 06.00
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan