Berita Manggarai
Kejari Manggarai Selesaikan Tiga Kasus Pidana Ringan Melalui Pendekatan Restorasi Justice
Sepanjang tahun 2022 pihak Kejari Manggarai berhasil menyelesaikan tiga kasus dengan pola pendekatan Restorasi Justice ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG- Kejaksaan Negeri Manggarai berkomitmen menyelesaikan perkara pidana ringan dengan penerapan Restorasi Justice.
Sepanjang tahun 2022 pihak Kejari Manggarai berhasil menyelesaikan tiga kasus dengan pola pendekatan Restorasi Justice ini.
Hal ini disampaikan Kajari Manggarai Bayu Sugiri SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ariz Rizky Ramadhan SH belum lama ini.
Adapun tiga kasus itu yang selesai dengan pendekatan ini yaitu perkara yang menjerat YH terduga kasus pencurian dengan melanggar pasal 362 KUHP.
Perkara lain yang berhasil di Restorasi Justice oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dengan perkara YARG terduga kasus penganiayaan terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polres Malaka Selesaikan 365 Kasus dengan Restorative Justice
Kasus lain yang menjerat MMH dugaan kasus penggelapan, dengan melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorasi Justice oleh Kejari Manggarai.
Dikatakan Ariz Rizky Ramadhan SH bahwa komintemen Kejari Manggarai dalam penyelesaian kasus dengan pendekatan Restorasi Justice kedepan akan lebih banyak.
"Komitmennya, bisa lebih banyak lagi (perkara) yang dapat dilakukan Restorasi Justice," papar Rizky .(Cr2).