Seleksi PPPK 2022

Link Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 Melalui Aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud

Selekso PPPK Guru 2022 masuk tahap Penilaian Kesesuaian. Berikut Link Penilaian Kesesuaian melalui aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud

Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Seleksi PPPK Guru 2022/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Link Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 melalui aplikasi SIMPKSG-P3K Kemendikbud 

- Jawab sanggah: 21-24 November 2022

- Pengumuman pasca sanggah:26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru Senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

- Masa Sangggah: 4-6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Kategori Pelamar PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

2. Pelamar Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

3. Pelamar Prioritas 3 (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di  GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved