Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Peluang Tersangka Baru, Penyidik Polda Kembali Periksa KSOP & Manajemen

terbakarnya KM Cantika Express 77 telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dari KNKT dan Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
DIRSERSE - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Kupang dan Menejemen PT Pelayaran Dharma Indah terkait Kapal Cantika 77 terbakar

Pemeriksaan kembali terhadap Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Kupang dan Menejemen PT Pelayaran Dharma Indah, terkait peluang tersangka baru pasca menetapkan Nahkoda KMP Cantika Express 77, Edwin Pareda sebagai tersangka..

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan potensi penambahan tersangka baru dalam kasus kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika 77 pada pelayarannya Kupang-Kalabahi, Kabupaten Alor pada Senin 24 November 2022 lalu.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Pengamat Hukum Mikael Feka Nilai Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Kepada POS-KUPANG.COM, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan para pihak tersebut berpeluang menambah tersangka baru dalam kasus kebakaran kapal penumpang tersebut.

Patar menambahkan pihkanya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan laut akibat terbakarnya KM Cantika Express 77 telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dari KNKT dan Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan.

Para saksi yang telah diperiksa antara lain KSOP, Manajemen PT Pelayaran Dharma Indah, pihak Dokking Kapal, serta saksi beberapa penumpang kapal yang mengetahui adanya kebakaran di KMP Cantika Express 77 saat berlayar.

Sementara Lengkapi Petunjuk P-19 JPU Terkait perkembangan berkas perkara dari tersangka Nahkoda kapal, Edwin Pareda, saat ini penyidik sementara melengkapi petunjuk (P-19) yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

"Kami sedang melengkapi petunjuk baik formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk untuk kembali di limpahkan dalam waktu dekat ini," terang Patar.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka Nahkoda Kapal

Hingga saat in tersangka masih menjalani masa tahanannya di tahanan Polda NTT sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. "Kita berharap kerja keras penyidik, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan," ungkapnya.

Sedangkan untuk potensi tersangka baru berkas perkara akan dipisahkan (split) dengan tersangka nahkoda.

"Tersangka lainnya masih dalam tahap proses penyidikan dan berpotensi beberapa tersangka lainnya diluar nahkoda," sebutnya.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Polda NTT telah mendapatkan asistensi dari Baharkam Polri dan kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi semua pihak.

Sementara itu, Edward Naengolan, Penyidik PNS (PPNS) KSOP Kupang ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap 4 orang petugas dari KSOP Kupang.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, DPD PIKI NTT Gelar Diskusi Publik Secara Akademik

"Iya betul tadi pagi ada 4 orang dari KSOP yang diperiksa di Polda NTT," singkatnya.

Dikatakan pihaknya dimintai keterangan terkait proses penerbitan SPB, tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap kelaiklautan kapal, berapa jumlah penumpang yang ada pada manifest dan yang di upload di sistem inapornet.

"Hanya itu saja, kalau tentang tersangka kami tidak tau karena itukan kewenangan penyidik," ujarnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved