Berita Timor Tengah Selatan

Korupsi Dana BOS, Kepala SD Negeri Oetaman TTS Dihukum Empat Tahun Penjara

maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
SIDANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang sedang membacakan Putusan oleh Majelis Hakim Atas Nama Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, TTS, Selasa, 22 November pukul 10.30 Wita 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadiri sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Atas Nama Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd.

Terdakwa Simon Petrus Tauho terlibat dalam perkara Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2015-2020.

Hal tersebut kepada Pos Kupang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH, Rabu, 23 November 2022.

Baca juga: 20 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, KPU Timor Tengah Selatan Siap Verifikasi Faktual 

Adapun isi putusan, sebagai berikut : 

Pertama, menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kedua, membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut

Ketiga, menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Keempat, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kelima, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Diduga Hamili Dua Wanita, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Diadukan Warga

Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Keenam, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketujuh, menetapkan Terdakwa tetap ditahan

Kedelapan, menetapkan barang bukti:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved