Berita Nasional
Moeldoko Ungkap Ketegasan Presiden Jokowi: Jabatan Panglima TNI Tidak Bisa Diperpanjang,
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan fakta, bahwa jabatan Panglima TNI yang kini diemban oleh Andika Perkasa, tidak bisa diperpanjang.
POS-KUPANG.COM - Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, mengungkapkan fakta, tentang ketegasan Presiden Jokowi terkait jabatan Panglima TNI yang kini diemban oleh Andika Perkasa.
Disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI itu tak bisa diperpanjang. Pernyataan Moeldoko itu sekaligus menepis tudingan bahwa jabatan tersebut diperpanjang karena sesuatu pertimbangan mendasar.
Disebutkan bahwa masa jabat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dipastikan tidak diperpanjang. Surat presiden tentang hal itu akan segera dikirim
Hanya saja belum bisa dipastikan kapan jabatan Andika Perkasa itu dialihkan kepada figur yang lain.
Moeldoko juga secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada rencana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa.
Untuk diketahui, Kompas TV melansir artikel 'KSP Belum Bisa Pastikan Waktu Pengiriman Surpres Pergantian Panglima TNI'.
Baca juga: Bulan Depan Andika Perkasa Pensiun, Jokowi Belum Teken Supres Pergantian Panglima TNI
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun. Sementara DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya menunggu surat dari presiden yang menjelaskan atau menyiapkan pergantian Panglima TNI.
Ia mengatakan, penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo walaupun ia memberi catatan, sudah lama matra laut tidak mengisi posisi Panglima TNI.
Posisi Panglima TNI bisa diisi oleh satu di antara para kepala staf TNI yang menjabat saat ini, yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara itu, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.
Baca juga: Surpres Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, Wapres Maruf Amin : Sabar Saja Kita Menunggu
Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menyatakan Presiden Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir.
"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," kata Anton, Jumat 18 November 2022.
Desakan DPR