Berita Kota Kupang

Kelurahan Oesapa dan Sikumana Tertinggi Kasus DBD, Pemkot Imbau Warga Waspada

Terhadap kondisi ini Pemerintah Kota Kupang mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap DBD karena saat ini mulai memasuki musim penghujan

Editor: Edi Hayong
Dok. Tribun
Ilustrasi DBD 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela Nago

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat dalam rentang waktu Januari-20 November 2022 jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) tercatat paling tinggi di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Sikumana.

Terhadap kondisi ini Pemerintah Kota Kupang mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap DBD karena saat ini mulai memasuki musim penghujan.

Hal ini disampaikan Tiurmasari E Saragih selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Senin (21/11/2022).

Menurut Tiurmasi, kewaspadaan terhadap DBD oleh warga sangat diperlukandengan terus menerapkan 5 M yakni menguras tempat penyimpanan air, menutup rapat tempayan air, mengubur sampah plastik atau sampah lain yang bisa digenangi air, mengganti air pada vas bunga, dan menaburkan bubuk larvasida pembunuh jentik nyamuk.

Dikatakan Tiurmasi, fogging bukan merupakan pencegahan DBD di tingkat rumah tangga.

Pasalnya, fogging berisi bahan kimia. Penyemprotan fogging hanya untuk membunuh nyamuk dewasa. Sedangkan yang paling utama, adalah mencegah nyamuk berkembang biak di lingkungan tempat tinggal.

Baca juga: Anak 6 Tahun di Bello Kota Kupang Terjangkit DBD

"Fogging bukan merupakan pencegahan di tingkat rumah tangga. Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa. Bahan kimia fogging akan membuat nyamuk resisten atau kebal terhadap fogging. Kalau sudah kebal, otomatis dosis bahan kimia fogging akan ditambah dan tentu saja akan berdampak pada alam dan lingkungan," jelas Tiurmasari.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa yang paling penting dan utama yang dilakukan masyarakat adalah Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) dan 5 M tersebut.

Lebih lanjut Tiurmasari menambahkan, perkembang biakan nyamuk membutuhkan waktu 4-7 hari.

"Nyamuk Aedes Aegypti menghisap darah untuk mematangkan telurnya. Setelah itu, dia akan melepaskan telurnya di genangan air. Dalam waktu 4-7 hari nyamuk akan berkembang biak," imbuhnya.

Menurut Tiurmasari, sekitar dua bulan lalu saat pertama kali hujan turun Dinkes Kota Kupang telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat mewaspadai DBD dan membersihkan lingkungan.

"Kita bersyukur atas rahmat berupa hujan yang turun. Bersama rasa syukur kita, mari kita bersihkan lingkungan tempat kita tinggal. Agar tidak menjadi sarang dan tempat perkembangbiakan nyamuk. Mari kita galakkan lagi 5M," ujar Tiurmasari.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Ingatkan Perihal Bahaya DBD Saat Musim Hujan

Dinas Kesehatan melalui Puskesmas, telah memberikan larvasida pembunuh jentik nyamuk untuk distribusi ke kelurahan. Merk Larvasida yang dikenal masyarakat adalah Abate. Adanya pemberian ini, diharapkan masyarakat menggunakan larvasida dalam upaya pembasmian sarang nyamuk.

DBD dan Malaria Berbeda

Meskipun sama-sama disebabkan oleh nyamuk, tetapi DBD dan Malaria adalah dua penyakit berbeda. Malaria disebabkan oleh parasit melalui gigitan nyamuk Anopheles, sedangkan DBD adalah virus dari gigitan nyamuk Aedes Aegypti.

"Malaria di wilayah Kota Kupang sudah tereliminasi. Kalaupun ada kasus, itu adalah kasus impor dari luar Kota Kupang misalnya ada pasien yang dirujuk dari kota atau kabupaten lain," kata Tiurmasari.

Sejak awal Januari hingga 20 November 2022, kasus DBD di wilayah Kota Kupang sebanyak 402 kasus. "Tahun ini kasusnya turun dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 654 kasus, dengan kasus meninggal akibat DBD sebanyak 3 orang. Sedangkan tahun ini jumlah kasus sampai 20 November sebanyak 402, dengan kasus 1 orang meninggal akibat DBD di bulan Januari," terang Tiurmasari.(*)

Berikut Jumlah Kasus DBD Puskesmas/Kelurahan Januari - 20 November 2022 :

Alak = 36 kasus

Bakunase = 42 kasus

Manutapen = 15 kasus 

Naioni = 20 kasus

Oebobo = 40 kasus

Oepoi = 47 kasus

Oesapa = 74 kasus

Pasir Panjang = 14 kasus

Penfui = 33 kasus

Sikumana = 74 kasus

Kupang Kota = 7 kasus.  (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved