Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan MoU Perlindungan atas Atlet dengan KONI TTS

Sianturi mengatakan, jika TTS sudah memulainya, maka daerah lain diharapkan dapat mengikuti jejaknya

Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL BURIN
MoU - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Chistian Nataniel Sianturi (kanan) bersama Sekum KONI NTT, Lambertus Ara Kian mengangkat naskah MoU setelah penandatanganan di kantor itu, Rabu, 2 November 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga dengan nama BPJS Jamsostek Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan memorandum of understanding (nota kesepahaman) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Timor Tengah Selatan (TTS) terkait perlindungan atas para atlet. 

"Kami lakukan MoU beberapa waktu lalu. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh semua KONI di tiap kabupaten/kota dI NTT," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi di Kupang, Jumat, 18  November 2022. 

Sianturi mengatakan, jika TTS sudah memulainya, maka daerah lain diharapkan dapat mengikuti jejaknya.

Sebab kata Sianturi, dengan memberi perlindungan kepada para atlet dapat membuatnya tenang dan fokus dalam mengikuti latihan atau pertandingan. 

Selama ini, kata dia,  seorang atlet hanya berjuang seorang diri untuk berlatih, namun tidak dilindungi. Tapi, ketika ia meraih prestasi membawa nama daerah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan KONI NTT Teken MoU Perlindungan atas Atlet

Dengan asuransi ini, ketika ia mengalami cedera maka Jamsostek yang akan menghandelnya. Semua biaya akan ditanggung. 

Sianturi  menyebut, seorang atlet paralayang saat PON di Papua, kemarin, mengalami cedera.  Karena telah mengikuti program ini maka semua biaya dihandel oleh  BP Jamsostek.

Putra Batak ini mengatakan, akan terus melakukan lobi dan pendekatan dengan semua pemda/kota di NTT agar program ini dapat berjalan di NTT. 

Menjawab pertanyaan apakah para atlet bisa membayar asuransi secara mandiri? Sianturi mengatakan, bisa. Preminya cuma Rp 16.800 per bulan  untuk kecelakaan kerja dan kematian.

" Nilainya ringan. Saya pikir siapa saja akan mau dengan premi ini," katanya. 

Baca juga: BPS Daftarkan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya diberitakan, BPJS Ketenagakerjaan NTT dan KONI NTT meneken MoU Perlindungan atas Atlet di Kantor BPJS Ketenagkerjaan Cabang NTT, di Jalan WJ Lalamentik, Nomor 88, Oebufu, Kupang, Rabu, 2 November 2022.

MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi dengan Sekretaris Umum (Sekum) KONI NTT, Lambertus Ara Kian, mewakili Ketua Umum KONI NTT, Josef Nae Soi yang juga Wagub NTT ini. MoU dilakukan secara hybrid dan serentak diikuti oleh KONI pada35 provinsi. (pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved