Berita NTT
Viral di Medsos, Ibu Ini Tidak Puas Penanganan Kasus Kematian Kematian Anaknya
hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Forensik Denpasar juga menyatakan bahwa penyebab meninggalnya korban akibat lakalantas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kematian Erik Putra, Warga Bajawa, Kabupaten Ngada sejak Maret 2022 dinilai janggal oleh keluarganya.
Ibu kandung korban bernama Ernesta To membuat postingan pada aplikasi media sosial TikTok yang meminta agar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengambil alih penanganan kasus yang telah bergulir selama tujuh bulan tersebut.
Menurut Ernesta To, penyebab anaknya Erik Putra meninggal bukan karena lakalantas seperti yang disimpulkan oleh Satlantas Polres Ngada melainkan penyebab kematian korban karena tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: Polda NTT dan BPKP NTT Siap Kolaborasi Tangani Kasus Korupsi
Terlebih pihak keluarga korban juga semakin yakin setelah Tim Pencari Fakta Independen bentukan Buang Sine yang memposting ke media sosial Facebook berdasarkan petunjuk dari orang kesurupan.
Namun hasil olah TKP Fisika Forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik Denpasar telah mematahkan semua opini dan bukti yang dibangun oleh TPFI bentukan Buang Sine tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK menyatakan bahwa kasus tersebut sudah pernah diklarifikasi Itwasda Polda NTT setelah adanya pengaduan masyarakat dari pihak keluarga korban.
Bahkan setelah itu, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Forensik Denpasar juga menyatakan bahwa penyebab meninggalnya korban akibat lakalantas.
Baca juga: Napan, Desa Binaan Bank NTT di Perbatasan RI-RDTL yang Kaya akan Aneka Produk
Artinya dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan terhadap korban seperti yang dikeluhkan oleh pihak keluarga korban.
Terhadap penanganan kasus yang terjadi, Polri bertindak profesional sesuai bukti yang akurat sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai isu yang menyesatkan terlebih mempercayai arwah orang yang sudah meninggal.
Sebab pembuktian unsur perbuatan pidana harus melalui pembuktian ilmiah pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan pendukung yang mampu membuktikan unsur dari sebuah tindak pidana. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Gubernur NTT : Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo Direvisi |
![]() |
---|
Lantik Pengurus PDHI NTT dan AMVI, Ini Pesan Ketua Umum Dokter Hewan Indonesia |
![]() |
---|
Angka Stunting di NTT Turun jadi 17,7 Persen |
![]() |
---|
Proprov NTT 2022, Gubernur NTT Tutup Porprov VIII |
![]() |
---|
Porprov NTT 2022Berakhir, Ince Sayuna : NTT Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional |
![]() |
---|