Berita NTT

Layanan Apostille Sederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik

sudah ditentukan jadi lewat sistem juga, Simpadu namanya, nanti akan keluar voucher, berdasarkan voucher itu dia membayar di bank persepsi. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Wilayah NTT, Erni Mamo Li bersama host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Jumat, 18 November 2022 

N : Bagaimana kalau kita dari tahun 70-an sekolah? 

E : Itu juga bisa jadi tetap kita minta spesimen Kepala sekolah yang sekarang nanti disertai dengan satu surat keterangan dari sekolah itu yang menyatakan bahwa dia yang membuat spesimen ini menyatakan bahwa benar yang bersangkutan si A itu pernah menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun sekian dan pada saat ini bisa dia sudah pindah atau dia sudah pensiun atau dia sudah meninggal, nanti itu akan ada form yang bisa diisi oleh kita dan kita lengkapi itu, kita kirim lagi. Kita diberi waktu 7 hari untuk menyelesaikan itu. Kita kirim lagi, kalau sudah selesai langsung saat itu juga ada notifikasi diterima kita membayar biaya. Biaya itu ada. 

N : Setelah dipastikan itu diproses baru dilakukan pembayaran? 

E : Iya. Nanti ada voucher PNBP itu kita bayarnya ke kas negara bukan ke Kemenkumham. Ada bank persepsi yang sudah ditentukan jadi lewat sistem juga, Simpadu namanya, nanti akan keluar voucher, berdasarkan voucher itu dia membayar di bank persepsi. 

N : Setelah itu? 

E : Setelah dia membayar itu, bukti pembayaran itu dia bawa untuk mencetak sertifikat itu. 

N : Mencetaknya itu ke kantor? 

E : Mencetaknya ini ke Kemenkumham pusat dan ke Kantor Wilayah. Datang, tunjukkan saja itu karena ada alat khusus untuk mencetak sertifikat. Dia punya kertas khusus, alat khusus untuk mencetak sehingga cetakan itu yang akan kita tempelkan di ijazah atau di dokumen publiknya.(uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved