Berita NTT
Layanan Apostille Sederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik
sudah ditentukan jadi lewat sistem juga, Simpadu namanya, nanti akan keluar voucher, berdasarkan voucher itu dia membayar di bank persepsi.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan layanan Apostille yang menyederhanakan pengurusan legalisasi dokumen - dokumen publik yang akan dibawa ke luar negeri seperti ijazah dan dokumen lainnya.
Dalam podcast Pos Kupang, Jumat, 18 November 2022, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Wilayah NTT, Erni Mamo Li, S.H., M. Hum menjelaskan seperti apa layanan Apostille.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo.
N : Bisa dijelaskan layanan Apostille ini seperti apa?
E : Sebenarnya layanan Apostille ini sebuah layanan yang baru diluncurkan di Kemenkumham tapi sebenarnya Apostille ini selama ini juga sudah ada yaitu legalisasi, ini merupakan legalisasi terhadap dokumen publik.
Jadi sebenarnya namanya saja yang baru muncul Apostille itu dan memang baru dilaksanakan di kita karena memang terkait Apostille ini sebenarnya pengesahan atau legalisasi terhadap tanda tangan pejabat, terhadap stempel atau cap, terhadap segel yang ada pada sebuah dokumen publik yang diperlukan jadi semacam legalisasi atau pengesahan, seperti itu.
Nah ini sebenarnya ada konvensi dunia tentang tentang Apostille pada 5 Oktober tahun 1961, tapi Indonesia baru meratifikasi ini pada 5 Oktober 2021.
Indonesia meratifikasi itu karena memang merasa perlu untuk ikut serta dalam konvensi tersebut.
Ratifikasi itu dilakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang konvensi penghapusan legalisasi terhadap dokumen publik.
Kenapa dikatakan penghapusan legalisasi dokumen publik? Karena negara - negara yang tergabung dalam konvensi ini yang telah mengakui meratifikasi konvensi ini mereka mengakui Apostille ini jadi dengan Apostille ini sudah tidak ada lagi legalisasi. Misalnya negara peserta konvensi itu Indonesia salah satunya.
N : Ada berapa banyak negara?
E : Ada 124 negara termasuk Indonesia jadi misalnya kita Indonesia ke negara salah satu peserta konvensi ini yang telah meratifikasi konvensi ini diantara 124 itu, maka dokumen publik yang diperlukan di negara tujuan itu mereka legalisasinya lewat Apostille ini.
Artinya bahwa kalau sudah ada sertifikat Apostille ini mereka ke negara tersebut mereka bebas untuk legalisasi karena sertifikat Apostille ini sudah melekat.
Porprov NTT 2022Berakhir, Ince Sayuna : NTT Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional |
![]() |
---|
Polda NTT dan BPKP NTT Siap Kolaborasi Tangani Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jadi Pelopor di NTT, Bridging Sistem P-Care dan Wekar Lawa Resmi Diluncurkan |
![]() |
---|
BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik di Laut Banda Picu Cuaca Ekstrem NTT |
![]() |
---|
Menteri LHK Minta Tinjau Pergub Taman Nasional Komodo, Wagub NTT : Saya Belum Terima Surat |
![]() |
---|