Berita NTT
Hingga Oktober 2022, Realisasi Penyaluran KUR di NTT Capai Rp 3,316 Triliun
tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat / KUR Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mencapai Rp 3,316 triliun sampai dengan Oktober 2022.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT memastikan penyaluran KUR tepat sasaran dengan melakukan monitoring.
Kontribusi sektor UMKM yang besar pada perekonomian Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. UMKM terbukti tangguh bertahan ditengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Pemerintah melalui APBN terus mendorong agar UMKM dapat makin berkembang.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah dengan meningkatkan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui program KUR.
Baca juga: Bantu Petani Milenial di NTT Akses KUR, Financial Advisor dari Polbangtan Kementan Turun Gunung
KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu maupun perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Secara umum, tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Dana KUR ini seluruhnya berasal dari dana lembaga keuangan penyalur. Pemerintah menunjuk lembaga keuangan sebagai penyalur KUR untuk memberikan kredit kepada debitur dengan fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah.
Subsidi bunga / marjin yang diberikan adalah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR. Sejak tahun 2020, pemerintah menetapkan suku bunga KUR sebesar 6 persen yang dibebankan kepada debitur dan selebihnya akan menjadi beban pemerintah.
Baca juga: Penyaluran KUR di NTT Bertambah Rp 0,37 Triliun
Sebagai dampak terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga / margin hingga 6 persen bagi penerima KUR yang terdampak.
Selain itu, bagi para debitur juga diberikan penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan dan relaksasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR bagi debitur yang terdampak.
Pada tahun 2022, pemerintah masih memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Tambahan subsidi bunga/marjin sebesar 3 persen masih diberikan berdasarkan penilaian kolektabilitas dari lembaga penyalur KUR.
Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi terkait penyaluran KUR di daerah yang cepat, akurat dan terintegrasi.