Heru Budi Hartono Depak Tatak Ujiyati, Orang Dekat Anies Baswedan Ini Pernah Pojoki Ahok

Heru Budi Hartono Penjabat Gubernur DKI Jakarta mendepak Tatak Ujiyati dari jabatannya sebagai Komisaris LRT Jakarta. Tatak orang dekat Anies Baswedan

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
COPOT JABATAN - Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, mencopot Tatak Ujiyati dari jabatannya sebagai Komisaris PT LRT Jakarta. Tatak dicopot pasca Anies Baswedan lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Hal itu terkait Anies yang mendapat nila merah dari LBH Jakarta pada tahun 2021 silam.

Saat itu Tatak Ujiyati menilai, berdasarkan hasil bedah dan analisis, laporan LBH Jakarta banyak kesalahan.

Menurut dia, Anies menyambut baik masukan LBH Jakarta, karena bisa menjadi pertimbangan perubahan kebijakan ke depannya.

"Tapi kalau saya baca, laporan LBH Jakarta banyak juga errornya,” kata Tatak di akun Twitter miliknya @tatakujiyati, Rabu 20 Oktober 2021.

Ia mengaku, opinininya di Twitter ini murni sebagai pendapat pribadinya.

Ada poin yang masuk dalam rapor merah itu Tatak kritisi, yaitu terkait penggusuran.

Menurut dia, metodologi LBH Jakarta lemah karena menggunakan data tahun 2018.

Tatak menilai LBH Jakarta banyak menggunakan data berita media untuk kebanyakan kasus, tanpa mengecek lapangan.

Masih kata Tatak, LBH Jakarta juga tanpa mengkonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta, triangulasi, validitas, sehingga terkesan subyektif.

“Akibat error di metodologi risetnya, LBH Jakarta tak bisa membedakan mana masuk kategori penggusuran, mana penertiban."

"Mana penggusuran melanggar HAM, mana relokasi tidak melanggar HAM. Semua kasus dimasukkan dalam kategori penggusuran melanggar HAM,” terang dia.

Baca juga: Anies Baswedan Temui Gibran Rakabuming Raka, Hotel Novotel Solo Jadi Saksi Jamuan Makan Siang

Tatak menilai, LBH Jakarta seharusnya mengecek semua kasus satu-persatu di mana lokasi penggusurannya, apakah sudah diberi peringatan, apakah ada musyawarah dengan opsi relokasi atau ganti untung.

Bahkan, Tatak memaparkan beberapa kasus yang dianggap sebagai penggusuran tak terbukti melanggar HAM.

Anies, kata Tatak, akan lebih dulu mengajak warga untuk musyawarah dan memberikan mereka pilihan mau pindah dengan ganti untung atau pindah ke rusunawa.

"Terpaksa diminta pindah karena tanah Pemda mau dipakai untuk kepentingan publik lebih besar. Bukan penggusuran tapi relokasi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved