Berita Nasional
DPR RI Sahkan Provinsi Papua Barat Daya, Mendagri Gembira : Ini Tonggak Sejarah!
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Tito Karnavian berharap semua pihak tidak berlarut dalam kegembiraan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Namun, semestinya kehadiran provinsi baru ini menandakan bahwa tugas bersama semakin banyak ke depan.
"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," tutur dia.
Menurut Tito Karnavian, kolaborasi itu dibutuhkan agar Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya secara de jure disepakati, tetapi secara de facto tergerak untuk operasional.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat Papua.
"Pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, yaitu dari kepala daerah, kemudian DPRP Papua Barat, MRP Papua Barat, juga tokoh-tokoh adat, agama, perempuan, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya yang diterima langsung, baik oleh DPR, DPD, ataupun pemerintah," jelas dia.
Selain itu, Tito Karnavian mengingatkan bahwa fondasi utama dibuatnya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS