Berita Nasional

DPR RI Sahkan Provinsi Papua Barat Daya, Mendagri Gembira : Ini Tonggak Sejarah!

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Editor: Alfons Nedabang
Grid.id
Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada Kamis 17 November 2022, DPR RI mensahkan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang Undang. Papua Barat Daya menjadi Provinsi ke-38. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.

"Setuju," jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.

Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.

Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.

"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.

Baca juga: Lihat Profil Kabupaten Yahukimo yang Masuk dalam DOB Papua Pegunungan

Politisi PAN itu melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.

Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.

Dia menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis. "Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kegembiraannya usai RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

Ia mengeklaim, kehadiran provinsi baru tersebut menjadi kebahagiaan bagi masyarakat wilayah Sorong Raya, Papua.

"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito Karnavian dalam rapat paripurna DPR, Kamis 17 November 2022.

Baca juga: Mengenal Kabupaten Jayawijaya Salah Satu Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan Hasil Pemekaran

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved