Tunjangan Profesi Guru

Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan 2022 Cair Bulan Ini, Cek Rekening!

Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) dan Tambahan Penghasilan 2022 dikabarkan cair bulan ini, Cek rekening!

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
tunjangan Profesi Guru ( TPG/ Uang rupiah sebagai ilustrasi pembayaran TPG - Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru dan tambahan penghasilan 2022 cair bulan ini, Cek Rekening! 

POS-KUPANG.COM – Hore ada Kabar Gembira untuk para guru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Nadiem Makarim. Informasi yang beredar menyebutkan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru cair bulan bulan ini.

Disebut, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ada yang besarannya sampai Rp 20 Juta. Segera cek rekening.

Disebutkan, pencairan dua tunjangan tersebut menjadi pembayaran tahap terakhir Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 sebelum dihapus 2023 ( jika RUU Sisdiknas terbaru diterima DPR,red.).

Seperti diketahui, para guru yang berhak menerima TPG 2022 ini diwajibkan sudah lolos sertifikasi terlebih dahulu agar mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Baca juga: Sembilan Bulan TPG-Sertifikasi Belum Dibayar, Forum Guru Datangi Kantor DPRD Kota Kupang

Rencana penghapusan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) pada tahun 2023 karena dianggap memberatkan keuangan negara.

Disebutkan, RUU Sisdiknas 2022 ini ditujukan guna mengintegrasikan serta mencabut 3 UU mengenai Pendidikan di Indonesia.

RUU Sisdiknas terbaru sempat menuai pro dan kontra karena pasal tentang Tunjangan Profesi Guru hilang.

Tunjangan Profesi Guru ( TPG ), merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Guru dan Dosen, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.

Sementara itu, bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik sendiri diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG guna memahami segala kompetensi.

Baca juga: Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022

Di samping itu, Tunjangan Profesi Guru juga diperuntukan bagi guru yang sudah dinyatakan lolos sertifikasi

Mendikbud Nadiem Makarim kemudian memberikan tanggapannya terkait kritikan terhadap RUU Sisdiknas yang baru. 

Ia mengatakan, RUU Sisdiknas terbaru memberikan kepastian kepada guru ASN maupun non ASN pasti mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Hal ini sekaligus menegaskan jika sertifikasi 2023 dihapus maka para guru ASN maupun non ASN bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.

Bahkan Nadiem Makarim mengklaiml besaran penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas terbaru mencapai Rp 20 juta.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved