Tiket Kapal Feri Naik
Tiket Kapal Feri Naik 10 Persen, ASDP Kupang : Berlaku Mulai Senin 14 November 2022
sebagai salah satu upaya penyesuaian terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September lalu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menaikkan tarif tiket kapal feri sebesar 10 persen.
Keputusan untuk kapal feri semua rute tersebut, berlaku mulai hari ini, Senin 14 November 2022.
Kenaikan tarif tiket kapal feri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan General Manager PT. ASDP Kupang, Ardhi Ekapaty melalui Manager Operasional Hermin Welkis.
"Hari ini kami sudah terapkan Pergub Nomor 108 Tahun 2022," kata Hermin Welkis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin pagi.
Tarif kapal feri setiap rute rata-rata mengalami kenaikan 10 persen dari sebelumnya.
Kenaikan tarif ini pun dikatakannya sebagai salah satu upaya penyesuaian terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September lalu.
Ia berharap dengan penyesuaian tarif ASDP lebih eksis di wilayah NTT.
Selain itu, Hermin Welkis mengimbau pengguna jasa bisa memaklumi kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM agar tetap bisa beroperasi dengan baik.
"Untuk kenaikan rata-rata 10 persen tiap rute," kata Hermin Welkis. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS