Berita NTT
Penerapan e-VOA Dorong Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
Ujicoba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG COM, BALI - Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum di Courtyard, Nusa Dua, Bali, mulai, Kamis, 10 November 2022.
Acara peresmian itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini sangat strategis. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di sela-sela acara itu.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Rute Wilayah NTT, Balikpapan dan Makassar November 2022
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, tambahnya, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia.
Hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.
Sebelumnya, Imigrasi telah melakukan ujicoba terhadap Aplikasi e-VOA pada 4 - 9 November 2022. Orang Asing pertama yang menguji coba e-VOA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 4 November 2022 malam.
“Ujicoba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing yang akan datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan,” imbuhnya.
Dengan e-VOA, Orang Asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Baca juga: Dharma Wanita Persatuan NTT Gelar Donor Darah
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau USD,” ujarnya.
Layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital.
Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis miliarder dunia untuk datang dan mengembangkan investasi dan bisnisnya di Indonesia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS