Berita Sumba Timur

Aniaya Anak 8 Tahun Hingga Babak Belur, Ibu di Lewa Sumba Timur Terancam 3,5 Tahun Penjara

Perempuan berusia 42 tahun itu itu terancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda, akibat perbuatannya menganiaya PYKB

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal / Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang, STK (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Joan Pablo, Rabu 9 November. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - MRW alias Mama O, seorang ibu asal Desa Kambata Wundut Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur kini terancam mendekam di penjara. 

Perempuan berusia 42 tahun itu itu terancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda, akibat perbuatannya menganiaya PYKB alias P (8) yang merupakan anak tirinya hingga babak belur. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur / Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang, STK mengatakan, MRW alias Mama O kini ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT yang dibuat tetangga korban pada Minggu. 

Baca juga: Kapolsek Lewa Sumba Timur Dukung Program Inovasi Layanan Samling Pajak Kendaraan 

MRW disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35/2014 tahun atau pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya tiga setengah tahun," sebut Iptu Jumpatua yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Joan Pablo, Rabu 9 November. 

Iptu Jumpatua mengatakan, saat ini tersangka Mama O telah ditahan sementara korban akan dititipkan di rumah aman milik pemerintah di Waingapu Sumba Timur

Pihak kepolisian, kata Iptu Jumpatua, juga telah melakukan komunikasi dengan Peksos dan orangtua kandung korban yang berada di Kabupaten Alor. Orang tua korban berjanji akan datang pada Jumat besok. 

Baca juga: Launching Tim dan Jersey, Pertamina Waingapu Sponsori Tim Futsal Sumba Timur Untuk Porprov 2022 

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak itu terjadi pada Minggu 6 November 2022, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, suami dari tersangka sedang tidak berada di rumah. 

Merasa marah karena korban ribut di rumah, sementara dirinya sedang sakit, Mama O melampiaskan kekesalan dengan memukuli korban menggunakan koceng hingga babak belur. 

Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami luka dan bengkak di bagian punggung, kaki dan tangan. Korban yang mengalami ketakutan juga buang air besar di celananya. (Ian)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved