Berita Sikka

Puluhan Batang Kayu Sitaan Dinas Kehutanan Sikka Hilang, Terduga Pelaku Kabur 

ternyata 20 batang kayu digunakan oleh terduga pelaku berinisal PB untuk menukar bahan bangunan berupa batu batako untuk membangun rumah

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
BARANG BUKTI - Petugas dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka mengamankan ratusan batang kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung egon Ilin tepatnya di desa Natakoli kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka, Rabu, 26 Oktober 2022 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Puluhan batang kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung egon Ilin medo yang disita petugas dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, Kamis 29 September 2022 lalu tiba-tiba menghilang.

Demikian dikatakan Andre Dite anggota Polisi Kehutanan Sikka kepada Media ini di Maumare, Kamis 3 November 2022 pagi.

Dikatakannya, dari total Kayu yang disita petugas dari Kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara terdapat 393 batang kayu, 66 batang kayu diantaranya hilang.

"Waktu Kami naik ke Natakoli hitung itu terdapat 393 batang, Pada saat pengangkutan ternyata ada 66 batang kayu hilang, " ujarnya 

Lanjutnya setelah petugas menelusuri, ternyata 20 batang kayu digunakan oleh terduga pelaku berinisal PB untuk menukar bahan bangunan berupa batu batako untuk membangun rumah.

" 20 batang kayu ditukar oleh terduga pelaku berupa bahan bangunan berupa batu batako untuk bangun rumah," kata Andre.

Baca juga: WTM Sikka Desak Polisi Kehutanan Usut Tuntas Kasus Perambahan Hutan Lindung di Natakoli Sikka 

Meski demikian, Terduga pelaku PB berjanji akan mengantar kayu tersebut ke kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka.

Sementara itu, 36 batang lainnya ketika petugas menuju ke rumah terduga pelaku untuk pengangkutan namun terduga pelaku sudah berangkat ke luar daerah kabupaten Sikka.

"Memang ada pengakuan dari terduga pelaku lain bahwa 36 kayu tersebut bersumber dari kawasan hutan lindung egon Ilin medo, namun secara teknis kami harus ketemu langsung untuk lacak barang bukti, Apa benar sumbernya dari kawasan, jadi 36 batang kami tidak angkut dan masih dilokasi karena terduga pelaku sudah berangkat ke luar daerah, katanya ke Kalimantan" ujarnya

Hingga saat petugas dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka sudah mengamankan 327 batang kayu dan dua buah mesin sensor.

" Kita sudah amankan 327 batang kayu dan dua buah sensor di kantor, " ujarnya 

Sementara itu, Dari data yang dihimpun pada petugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka terdapat 8 orang warga Desa Natakoli Kecamatan Mapitara yang menjadi terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung egon Ilin medo.

Baca juga: Polisi Kehutanan Sikka Tangkap Terduga Pelaku Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung

" Mereka ada 8 orang, mengaku pemilik kayu 2 orang dan tukang sensor 2 orang dan 4 orang sebagai tukang pikul kayu" katanya

Dikatakannya, Pihaknya masih menunggu informasi dari Penyidik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

" Upaya sekarang masih menunggu informasi lanjutan dari Gakkum, Kami sudah bersurat dan Kepala UPT KPH Kabupaten Sikka sudah bertemu langsung dengan pihak Gakkum untuk proses selanjutnya," ujarnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved