Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Jadwalkan Periksa Penanggung jawab Kapal

Dalam hal ini, penyidik memfokuskan pada keterangan saksi dan bukti yang mengarah pada penerapan pasal yang menjerat tersangka Edwin Pareda (50)

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus kebakaran KM Cantika Express 77 di Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

Dalam hal ini, penyidik memfokuskan pada keterangan saksi dan bukti yang mengarah pada penerapan pasal yang menjerat tersangka Edwin Pareda (50), Nahkoda KFC Cantika Express 77 yang saat ini telah ditahan pada Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTT.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 3 November 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi yang mendukung peran dari tersangka EP sebagai seorang Nahkoda.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait, terutama pemilik kapal sekaligus penanggungjawab KFC Cantika Express 77 dalam hal ini pimpinan PT Dharma Indah.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil petugas doking kapal karena KFC Cantika Express 77 baru selesai naik dok pada Juni 2022 lalu di Ambon, Provinsi Maluku.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Keluarga Penumpang Norce Kalla Optimis Lakukan Pencarian Korban

"Kami akan melakukan pemeriksaan dari para pihak terkait sesuai kontruksi Pasal yang menjerat perbuatan Nahkoda Kapal yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kebakaran KFC Cantika Express 77," ungkap Patar.

Terhadap tersangka Edwin, penyidik sementara melakukan pemberkasan dan apabila sudah rampung, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap pertama.

Sementara itu penyidik juga melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari 20 orang saksi termasuk ABK, Mualim I, Kepala Kamar Mesin (KKM) serta beberapa penumpang yang selamat.

Terhadap tersangka Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved