Breaking News:

Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Kuasa Hukum Nahkoda KM Cantika Express 77: Saya Tidak Bisa Bilang Apa-apa

dirinya mendorong agar pihak kepolisian agar bisa mengusut ini. Ia berpendapat, pihaknya tidak ingin atau tidak ada niat apapun

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.BASARNAS KUPANG
PENCARIAN - Tim SAR sedang melakukan upaya pencarian korban hilang dalam kejadian terbakarnya KM Cantika Express 77. Pencarian sudah memasuki hari ke-9. Selasa 1 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum nahkoda KM Cantika Express 77, Anthoni Hatane, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Anthoni menanggapi, penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap EP alias Edwin selaku kapten kapal. 

"Jadi pada prinsipnya dari pihak perusahaan, saya kapasitas bukan dari perusahaan saja tapi dari kuasa hukum nahkoda. Saya tidak bisa bilang apa-apa itu prosedurnya seperti itu," sebutnya, Rabu 2 November 2022 malam. 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Nakhoda dan ABK KFC Cantika Express 77 Tanggungjawab Secara Hukum

Dia menyebut, dirinya mendorong agar pihak kepolisian agar bisa mengusut ini. Ia berpendapat, pihaknya tidak ingin atau tidak ada niat apapun untuk menghalangi proses penyidikan. 

Bagi Anthoni, proses ini memberi arti bahwa penegakan hukum berjalan dengan semestinya. Apalagi kejadian ini telah menghilangkan nyawa orang. Proses ini juga sebagai bagian dari simpul keadilan. 

"Masyarakat bisa lihat bahwa penegakan hukum tetap jalan. Perusahaan tidak menghambat untuk proses sampai pada proses mendapat titik-titik akar permasalahannya," sebut dia. 

Penetapan tersangka itu juga, kata dia, sesuai dengan UU 17 tahun 2008 pasal 3 tentang tanggungjawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran. 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Operasi SAR Pencarian Korban Hilang Dihentikan 

Diketahui, Anthoni juga merupakan kuasa hukum dari PT Pelayaran Dharma Indah selaku penanggungjawab KM Cantika Express 77. 

Penetapan Edwin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin, di ruang Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK.

Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved