Kapal Cantika 77 Terbakar
Kapal Cantika 77 Terbakar, Kuasa Hukum Nahkoda KM Cantika Express 77: Saya Tidak Bisa Bilang Apa-apa
dirinya mendorong agar pihak kepolisian agar bisa mengusut ini. Ia berpendapat, pihaknya tidak ingin atau tidak ada niat apapun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum nahkoda KM Cantika Express 77, Anthoni Hatane, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Anthoni menanggapi, penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap EP alias Edwin selaku kapten kapal.
"Jadi pada prinsipnya dari pihak perusahaan, saya kapasitas bukan dari perusahaan saja tapi dari kuasa hukum nahkoda. Saya tidak bisa bilang apa-apa itu prosedurnya seperti itu," sebutnya, Rabu 2 November 2022 malam.
Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Nakhoda dan ABK KFC Cantika Express 77 Tanggungjawab Secara Hukum
Dia menyebut, dirinya mendorong agar pihak kepolisian agar bisa mengusut ini. Ia berpendapat, pihaknya tidak ingin atau tidak ada niat apapun untuk menghalangi proses penyidikan.
Bagi Anthoni, proses ini memberi arti bahwa penegakan hukum berjalan dengan semestinya. Apalagi kejadian ini telah menghilangkan nyawa orang. Proses ini juga sebagai bagian dari simpul keadilan.
"Masyarakat bisa lihat bahwa penegakan hukum tetap jalan. Perusahaan tidak menghambat untuk proses sampai pada proses mendapat titik-titik akar permasalahannya," sebut dia.
Penetapan tersangka itu juga, kata dia, sesuai dengan UU 17 tahun 2008 pasal 3 tentang tanggungjawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran.
Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Operasi SAR Pencarian Korban Hilang Dihentikan
Diketahui, Anthoni juga merupakan kuasa hukum dari PT Pelayaran Dharma Indah selaku penanggungjawab KM Cantika Express 77.
Penetapan Edwin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) kemarin, di ruang Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK.
Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kapal Cantika 77 Terbakar, Keluarga Penumpang Rolly Pella Minta PT Dharma Indah Tanggungjawab |
![]() |
---|
Kapal Cantika 77 Terbakar, Pengamat Hukum Mikael Feka Nilai Penetapan Tersangka Sudah Tepat |
![]() |
---|
Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka Nahkoda Kapal |
![]() |
---|
Kapal Cantika 77 Terbakar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Perbaikan Layanan Pada Penumpang |
![]() |
---|
Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Tetapkan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka |
![]() |
---|