Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, 20 Alih Waris Korban Terima Santunan dari Jasa Raharja 

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang NTT , Muhammad Hidayat korban yang sedang melakukan perawatan akan diberikan santunan sebesar Rp 20 juta per orang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SANTUNAN - Wakil Gubenur NTT Josef Nae Soi, Kapolda NTT Irjen Pol Jhoni Asadoma dan Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat saat memberikan santunan bagi alih waris korban KM Cantika Express 77. Selasa 1 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 20 ahli waris korban terbakarnya KM Cantika Express 77 menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang NTT

Penyerahan santunan berlangsung di ruang rapat Wakil gubernur NTT, Selasa 1 November 2022, yang disaksikan Wakil Gubernur NTTJosef Nae Soi dan Kapolda NTT Irjen Pol Jhoni Asadoma. 

Masing-masing alih waris menerima Rp 50 juta per orang. Empat perwakilan alih waris menerima santunan secara simbolis. 

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang NTT , Muhammad Hidayat korban yang sedang melakukan perawatan akan diberikan santunan sebesar Rp 20 juta per orang. 

"Sepanjang batasan maksimal 20 juta itu masih ada, silahkan untuk proses kelanjutan. Misalnya korban itu sudah keluar dari rumah sakit, masih membutuhkan rawat jalan, silahkan untuk melakukan rawat jalan," katanya. 

Ia mengaku, semua penumpang akan tetap diberikan santunan. Hidayat menyebut, biar bagaimanapun semua korban memiliki hak sebagai penumpang sehingga Jasa Raharja harus melindungi itu. 

Total anggaran, kata dia, bervariasi. Jasa Raharja akan melakukan perhitungan juga terhadap korban hilang dengan adanya identifikasi. 

Untuk korban hilang, sebut Hidayat, Jasa Raharja masih menunggu penutupan proses pencarian. Setelahnya, harus ada surat keputusan atau ketetapan dari Gubernur NTT dengan memuat nama-nama korban hilang. 

Ada juga, surat pernyataan dari operator pelayaran terkait dengan korban hilang dan menegaskan bahwa korban hilang itu merupakan bagian dari penumpang yang ikut dalam pelayaran kapal tersebut. 

"Itulah dasar kami menyerahkan dana santunan. Berapapun yang dibutuhkan," sebutnya. 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Gelar Perkara Dalam Status Penyidikan

Ia menerangkan, Jasa Raharja selama ini menggunakan subdisi silang. Artinya, bila ada kecelakaan di darat, maka sumber-sumber keuangan dari laut dan udara serta akan menyuplai kebutuhan untuk santunan.

Demikian juga sebaliknya, sehingga tidak saling menunggu perihal pendanaan. 

"Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa, dan santuan bagi yang sedang dirawat akan berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta," tambahnya. 

Dari data yang diperoleh di Basarnas Kupang, menyebutkan total korban ada 359 orang. Jumlah itu ada 322 selamat, 20 meninggal dunia dan 17 orang meninggal dunia.  

Bila dihitung, total uang yang dikeluarkan untuk memberi santunan bagi 20 korban meninggal dunia dibutuhkan anggaran Rp 1 miliar. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved