Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Lakukan Verifikasi Parpol
tim dari KPU turun secara langsung menemui pendukung setiap partai politik yang masuk dalam bagian dari verifikasi faktual politik ini
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kupang, melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol). Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dan verifikasi faktual politik.
Dikatakan Ketua KPU Kota Kupang Decki Ballo tim dari KPU turun secara langsung menemui pendukung setiap partai politik yang masuk dalam bagian dari verifikasi faktual politik ini.
"Setelah proses ini maka akan dilanjutkan dengan verifikasi di kantor partai politik, di mana waktu yang diberikan sampai tanggal 4 November nanti, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi perbaikan pada tanggal 24 November," katanya di Kantor DPD PSI Kota Kupang, Senin 31 Oktober 2022 malam.
Dia mengaku, KPU Kota Kupang sendiri membagi menjadi 9 tim untuk sembilan partai, yaitu Hanura, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai UMMAT.
Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
Terkait dengan adanya isu perubahan daerah pemilihan (dapil), penataan Dapil, akan dimulai pada akhir bulan November nanti.
"Jadi keputusan apakah Dapil itu tetap atau bergeser tentunya ada mekanismenya, yang akan di publik dan pada saat pembahasan tentunya membutuhkan masukan dari partai politik dan tokoh masyarakat serta akademisi, tetapi keputusan akhirnya akan kembali pada KPU RI," ungkapnya.
Sementara untuk jumlah kursi di legislatif, kata Decki, untuk sementara tidak berubah karena acuan jumlah kursi di legislatif berdasarkan jumlah penduduk.
Sementara jumlah penduduk di Kota Kupang belum mencapai 500.000. Untuk data pemilih sementara atau berkelanjutan sekitar 268 ribu, tetapi data ini masih akan terus berkembang, tentunya bekerja sama atau sumber datanya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS