Kapal Cantika 77 Terbakar
Kapal Cantika 77 Terbakar, PT Jasa Raharja Jamin Pengobatan dan Santunan bagi Korban
Pihak PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan santunannya akan diberikan kepada ahli warisnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Operasional PT Jasa Raharja , Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya menjamin pembiayaan pengobatan bagi semua korban KM Cantika Express 77 yang berada di rumah sakit.
Pihak PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan santunannya akan diberikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan dan prosedur.
Demikian penjelasan Dewi Aryani Suzana kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 26 Oktober 2022, usai rapat koordinasi penanganan kasus Kecelakaan Laut Terbakarnya KM Cantika Express 77 di Kantor PT Jasa Raharja Cabang NTT.
Dewi mengatakan dari pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan duka bagi para korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris.
Sedangkan untuk korban luka yang menjalani perawatan medis di rumah sakit akan diberikan biaya medis maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku.
Rapat koordinasi penanganan kasus KM Cantika Express 77 yang terbakar di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang tersebut diikuti oleh unsur Jasa Raharja, BPBD NTT , Basarnas Kupang , PT. Dharma Indah Cabang Kupang, Kesyahbandaran KSOP Kupang, PT Pelindo III Kupang, Ditpolairud, serta Dinas Perhubungan NTT. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS