Video Viral
Video Viral Facebook, Tanggapan Pemprov NTT Terkait Pembokaran Rumah Warga di Basipae TTS
di bidang peternakan dan PUPR. Tujuan dari kedua program tersebut ia katakan untuk pemberdayaan masyarakat.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Video Viral Facebook, Tanggapan Pemprov NTT Terkait Pembokaran Rumah Warga di Basipae TTS
Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini melakukan penggusuran 14 rumah warga di Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penggusuran rumah tersebut membuat warga marah-marah dan mengecam tindakan penggusuran rumah yang dilakukan pemerintah provinsi NTT. Melihat respon yang diberikan warga salah satu unsur Pemerintah Provinsi NTT member tanggapan hari ini Jumat 21 Oktober 2022.
Baca juga: Video Viral Facebook, Penyambutan Menteri PAN RB di Timor Atambua
Dalam video siaran langsung akun Facebook @POS-KUPANG.COM salah satu unsur pemprov mengatakan, bangunan-bangunan yang digusur merupakan bagunan yang dibuat Pemerintah Provinsi dan bangunan yang dianggap liar atau dibangun diatas tanah milik Pemerintah Porvinsi.
Pria berbaju biru dalam video siaran langsung tersebut mengatakan, proses ini berawal dari program pemerintah di bidang peternakan dan PUPR. Tujuan dari kedua program tersebut ia katakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Pria tersebut mengatakan Program Peternakan ialah pembangunan pedok dan PUPR berhubungan dengan pembangunan jalan. Pria tersebut melanjutkan saat pembangunan tersebut mulai berjalan ada penghadangan dari masyarakat.
Penghadangan tersebut bermacam-macam. Pria tersebut menyebutkan warga menyuruh anak kecil untuk naik ke escalator agar mereka tidak bisa bekerja. Pria itu menambahkan penghadangan terakhir yang dilakukan yaitu masyarakat menganiaya kepala instalasi peternakan hingga berdarah.
Baca juga: Video Viral Facebook, Anak Habisi Ibu Kandung Saat Ayah di Tempat Kerja
Pria yang tampak didampingi oleh dua orang aparat keamanan di belakangnya mengatakan, atas dasar kejadian tersebut mereka melapor kepada pimpinan dan pimpian memerintahkan untuk melakukan penertiban. Penertiban yang dilakukan ialah kepada bangunan yang dibangun pemerintah provinsi dan bangunan liar atau ilegal di tanah milik pemerintah provinsi.
Pria tersebut menambahkan bangunan milik pemerintah provinsi dibongkar, karena pada tahun 2020 saat bangunan dibangun tidak ada yang mau menempati rumah yang dibangun. Pemerintah provinsi lalu memberikan kunci rumah ke pihak kecamatan dan kepolisian.
Beberapa saat kemudian masyarakat lalu memasuki rumah secara illegal dengan menghancurkan kunci dan pintu rumah. Ia menegaskan masyarakat yang menempati bangunan yang dibangun pemerintah provinsi dianggap illegal, karena sempat menolak untuk tinggal di tempat tersebut dan saat menempati tempat tersebut mereka memasuki rumah yang dibangun pemerintah provinsi dengan cara illegal.
Pria tersebut mengatakan setelah penertiban ini mereka akan menginformasikan hasil akhir kepada pimpinan. Sedangkan terkait dengan keinginan masyarakat untuk duduk membiacarakan masalah ini, mereka bersedia untuk melayani keinginan masyarakat tersebut. (Marni Labu Ipi)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS