Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Berita Kota Kupang

SD GMIT Airnona 1 Kupang  Perketat Pengawasan Jajanan di Sekolah

Markus dikonfirmasi terkait adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang agar setiap sekolah melakukan pengawasan pada jajanan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala SD GMIT Airnona 1 Kupang, Markus H.B. Laitabun, S.Pd 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekolah Dasar (SD)  GMIT Airnona 1 Kupang terus mengawasi jajanan di kompleks sekolah, terutama jajanan yang dijual keliling. Upaya ini dilakukan agar mengantispasi adanya kasus keracunan pada siswa.

Hal ini disampaikan Kepala SD GMIT Airnona 1 Kupang, Markus H.B. Laitabun, S.Pd Kamis 20 Oktober 2022.

Markus dikonfirmasi terkait adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang agar setiap sekolah melakukan pengawasan terhadap jajanan, terutama jajanan minuman semprot.

Menurut Markus, sebelum ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap jajanan yang ada di sekolah itu.

Baca juga: Pemkot Kupang Klaim Jalan di Kota Kupang Sudah Dibangun 33,18 Persen

"Berkaitan dengan kasus beberapa waktu lalu, maka kami di sekolah ini sudah antisipasi sejak dulu. Saya lakukan pengawasan secara rutin terhadap semua jajan yang dijual di sekolah kami," kata Markus.

Dijelaskan, setelah sekolah tatap muka dibuka 100 persen dan penjual juga sudah masuk kembali di sekolah,maka dirinya selalu melakukan pengawasan terhadap semua jajanan.

"Setiap pagi saya akan cek jajan yang dijual di dalam kompleks sekolah," katanya.

Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Maluku Target Juara Umum di Kupang NTT

Terkait jajanan yang dijual keliling, ia mengatakan, siswa yang ada di sekolah itu selalu jajan di dalam kompleks. 

Untuk diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengeluarkan surat edaran kepada Kepala SD Negeri, Inpres dan Swasta, SMP Negeri, Swasta di Kota Kupang merupakan tindak lanjut surat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang terkait adanya kasus keracunan yang dialami oleh sejumlah siswa pada salah satu sekolah di Kota Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved