Pilpres 2024

Pilpres 2024, Hasil Survei : Pasangan Anies Baswedan - Ridwan Kamil Paling Disukai Rakyat

Hasil jajak pendapat figur pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024, duet Anies Baswedan - Ridwan Kamil paling disukai masyarakat.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM ANIES BASWEDAN
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil menikmati kuliner di Sumedang sambil ngobrol. Berdasarkan hasil jajak pendapat, duet Anies Baswedan - Ridwan Kamil disukai masyarakat untuk maju Pilpres 2024. 

Poros ketiga, koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Koalisi ini memiliki 136 kursi atau (23,65 persen) di parlemen.

Rinciannya, Gerindra 78 kursi (13,56 persen) dan PKB 58 kursi (10,08 persen).

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya ini segera mendeklarasikan capres - cawapres Prabowo Subianto - Muhaimin Iskandar.

Sedangkan poros terakhir, berpeluang koalisi Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jika berkoalisi, tiga parpol ini memiliki 163 kursi (28,34 persen) perlemen.

Baca juga: Pilpres 2024, Ratusan Warga Gorontalo Jadi Relawan Anies Baswedan

Nasdem 59 kursi (10,26 persen), Demokrat 54 kursi (9,39 persen) dan PKS 50 kursi (8,69 persen). Koalisi ini berpeluang mengusung Anies Baswedan-Agus Harimurti Yodhoyono.

Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.

Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.

Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.

Baca juga: Video Viral Instagram, Anies Baswedan Beres-beres Meja Kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved