Gangguan Ginjal Akut
Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di Indonesia terus memburuk, Kemenkes larang apotek jual obat jenis sirup
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak yang terus memburuk mendorong Kemenkes untuk mengambil kebijakan melarang apotek jual Obat Jenis Sirup. Dalam Larangan Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022.disebutkan bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Kemenkes bagi apotek menjual obat jenis sirup itu diterbitkan Selasa 18 Oktober 2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).
Disebutkan, sehubungan dengan terus berkembangnya Gangguan Ginjal Akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) melarang apotek menjual obat jenis sirup.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Fraksi PDIP DPRD NTT Minta Pemprov NTT Koordinasi dengan Kemenkes
Terkait dengan Larangan Kemenkes tersebut, untuk sementara meminta apotek tidak meresepkan obat jenis sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi Gangguan Ginjal Akut.
Dijelaskan, Larangan Kemenkes terkait penjualan obat jenis sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus Gangguan Ginjal Akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Balita di Rote Ndao Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.