Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu
verfak kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu oleh KPU Kota Kupang ini dilakukan sebagai pelaksanaan perintah Pasal 79 PKPU 4 Tahun 2024
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM, KUPANG - KPU Kota Kupang akan melaksanakan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo, Minggu 16 Oktober 2022.
Menurut Deky, demi mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka KPU Kota Kupang segera melakukan verfak.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini akan diimulai oleh KPU Kota Kupang pada Senin, 17 Oktober 2022 dan akan berakhir pada Jumat, 04 November 2022," kata Deky.
Dijelaskan, verfak kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu oleh KPU Kota Kupang ini dilakukan sebagai pelaksanaan perintah Pasal 79 PKPU 4 Tahun 2024 demi membuktikan pemenuhan sejumlah persyaratan, yakni Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.
"Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota," katanya.
Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
Dikatakan, verfak juga dilakukan terhadap domisili kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
"Sementara verfak keanggotaan parpol dimaskudkan untuk membuktikan kebenaranidentitas dan status keanggotaan parpol calon peserta Pemilu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 89 PKPU 4 Tahun 2022," katanya.
Sementara Anggota KPU Kota Kupang, Welly Novita Hayer mengatakan,metode yang digunakan dalam pelaksanaan verfak, yakni KPU Kota Kupang akan mendatangi langsung kantor parpol untuk verfak kepengurusan dan tempat tinggal anggota parpol untuk verfak keanggotaan.
Dikatakan Welly, parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan diverifikasi faktual oleh KPU Kota Kupang adalah parpol yang telah lolos tahapan verifikasi administrasi, tetapi tidak memiliki kursi di DPR, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022.(*)
Sembilan parpol tanpa kursi di DPR yang telah lolos tahapan vermin dan akan diverfak tingkat Kota Kupang yakni:
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Ummat
9. Partai Buruh. (*/Sumber KPU Kota Kupang)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS