Kabar Artis
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Hotma Sitompul Ajukan Penangguhan Penahanan
Suami Lesti Kejora telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kemarin Rabu (12/10), hari ini Rizky Billar kembali menjalani pemeriksaan.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kini, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Terkait penetapan Billar sebagai tersangka, suami Lesti Kejora tersebut terancam lima tahun penjara.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," beber Zulpan.
Terdapat dua alat bukti yang membuat penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," tutup Kombes Pol Endra Zulpan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Suami Lesti Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS