Berita Malaka
Diduga Pencemaran Nama Baik, Golkar Malaka Siap Kawal Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka
dukungan konkret dari Partai berupa menyiapkan pengacara sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Ketua Komisi III DRPD Henri Melky Simu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas
dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin'.
Terkait hal ini, Ketua DPD II Partai Golkar Malaka Adrianus Bria Seran alias ABS menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal dengan teman-teman fraksi.
"Kita siap memberi dukungan kepada Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu," tegas Adrianus Bria Seran yang juga Ketua DPRD Malaka ini kepada Pos Kupang di Betun, Rabu 12 Oktober 2022.
Dikatakannya, dukungan konkret dari Partai berupa menyiapkan pengacara sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Ketua Komisi III DRPD Henri Melky Simu bilamana ada panggilan dari pihak kepolisian.
"Ya, bilamana Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu yang juga Ketua Fraksi Golkar Malaka ini dipanggil pihak kepolisian kita siap mendampingi," ujar Adrianus.
Sementara Pos Kupang menghubungi Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Melkiades Laka Lena terkait dengan Henri Melky Simu dilaporkan ke pihak kepolisian ini ia mengatakan bahwa Ketua DPD II Partai Golkar Malaka Adrianus Bria Seran yang langsung mendampingi yang bersangkutan.
"Pak ABS (Ketua DPD II Partai Golkar Malaka, Red) yg langsung dampingi soal ini," tulisnya kepada Pos Kupang melalui layanan pesan WhatshApp. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS