Pencemaran Nama Baik
BREAKING NEWS: Bupati Simon Nahak Polisikan Ketua Komisi III DPRD Malaka
Henri Melky Simu diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'Bupati Malaka jangan-jangan masuk angin.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.
Henri Melky Simu diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin'.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Bupati Malaka atas nama Melkianus Conterius Seran, Wilfridus Son Lau, SH., MH, Ferdinandus Maktaen, SH, dan Silvester Nahak, SH.
Baca juga: Bupati Malaka Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B
Dengan dasar ini Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.
"Ia benar, kita sudah melaporkan Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian," kata Melkianus kepada Pos Kupang.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B / 152 / X / 2022 / SPKT / Polres Malaka. Pada 11 Oktober 2022.
Baca juga: Gaya Tanggap Bupati Malaka Simon Nahak pada Rencana Abdimas APTIK
Sementara Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu mengatakan siap menghadapi apabila ada panggilan dari pihak kepolisian.
"Saya masih dalam prinsip yang sama yakni sebagai warga negara Indonesia yang baik siap taat hukum. Ia kalau ada panggilan dari pihak kepolisian kita hargai dan memberi keterangan," kata Henri Melky Simu di Betun, Rabu 12 Oktober 2022. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS