Breaking News

Berita Nasional

Bharada E Bakal Beri Kejutan Saat Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Berharap Keadilan

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah siap untuk memberikan kejutan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERI KEJUTAN - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan memberikan kejutan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua pada Senin 17 Oktober 2022. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Ronny Telepassy. 

"Karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," ucapnya.

Pesan Ferdy Sambo

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan.

"Saya jamin Bu Putri akan koperatif saat persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat 30 September 2022.

Senada, kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sudah kooperatif menjalankan proses hukum.

Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum menjadi bagian untuk menguji fakta dan bukti-bukti secara terbuka.

"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.

Baca juga: Bripka RR Bongkar Fakta Baru, Kini Ikuti Jejak Bharada E, Lawan Skenario Ferdy Sambo, Simak ini

"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ucap Febri.

Arman Hanis menyampaikan pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedua kliennya tersebut berharap agar proses sidang tersebut berjalan adil.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga prosesnya berjalan objektif dan adil," ujar Arman saat membaca pesan dari Ferdy dan Putri.

Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dengan adil.

"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.

"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," ujarnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved