Video Viral
Video Viral Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Hadiri Pemakaman Umbu Yadar
Video Viral Gubernur NTT mengikuti proses pemakaman Umbu Yadar, seorang bangsawan dan tokoh besar Sumba Timur pada Jumat, 7 Oktober 2022.
POS KUPANG.COM, KUPANG - Video Viral Gubernur NTT mengikuti proses pemakaman Umbu Yadar, seorang bangsawan dan tokoh besar Sumba Timur pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Dalam video viral yang diunggah di Instagram pribadi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, @viktorbungtilulaiskodat pada Sabtu, 8 Oktober 2022, terlihat ada banyak prosesi adat sebelum memakamkan almarhum Umbu Yadar yang telah meninggal dunia pada 2019 lalu.
Dalam deskripsi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada postingan video viral tersebut, ia mengatakan doa dan harapannya untuk mendiang Umbu Yadar.
“Beristitahatlah dalam damai, Bapak Umbu Yadar. Sebagai manusia konsepsional beliau akan terus diingat dan dihormati sampai jauh setelah fisik beliau tidak ada lagi karena telah meninggalkan pikiran, terobosan, dan pekerjaan yang mampu berguna untuk orang lain,” tulis dia membuat ungkapannya jadi dalam video viral.
Pemakaman Umu Yadar ini dihadiri oleh Ketua DPRD NTT, Penjabat Walikota Kupang, para Bupati sedaratan Sumba, seluruh komponen masyarakat dari 384 Kabihu atau Suku Adat sederetan Suimba, dan ribuan orang di Nggongi, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Terlihat dalam video viral tersebut proses pemakaman Umbu Yadar dilakukan dengan Keyakinan Merapu.
Terdapat penyembelihan satu ekor sapi, seekor kuda, seekor babi, dan dua ekor kerbau. Makna dari penyembelihan hewan-hewan ini adalah bermaksud untuk menghormati almarhum Umbu Yadar dan menghantarnya kepada kehidupan abadi.
Dalam video viral tersebut terlihat beberapa hewan disembelih di depan umum.
Orang-orang terlihat menggunakan pakaian adat Sumba Timur. Ada yang membawa tombak serta tameng.
Adapun yang membawa foto dan peti jenazah Umbu Yadar yang ditutupi dengan kain adat Sumba Timur membuat jadi video viral (Tesha)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS