Gubernur Papua Diduga Korupsi

Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK, Kini Penyidik Ancam Jemput Paksa Istri dan Anaknya

Lukas Enembe, Gubernur Papua hingga kini belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
ISTRI dan ANAK - Lantaran sampai saat ini Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK karena sakit, kini penyidik KPK memanggil istri dan anaknya. Jika keduanya mangkir dari panggilan, kini KPK mengancam akan menjemput paksa. 

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin. Namun keduanya mangkir tanpa memberikan alasan apa pun.

Sementara saat ini, tim penyidik KPK telah memblokir rekening Yulce Wenda. Pemblokiran rekening bank itu sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Sudah lama kami blokir rekening bank kedua saksi ini. pemblokiran itu bukan karena saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Ali Fikti juga menyebutkan bahwa KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Sebab dari dua panggilan, baik saksi maupun tersangka selalu absen. Lukas berdalih masih menderita sakit.

Baca juga: Suka Khianati Rakyat Papua, Sosok Ini Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur dari Jabatan

Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved