Gubernur Papua Diduga Korupsi
Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK, Kini Penyidik Ancam Jemput Paksa Istri dan Anaknya
Lukas Enembe, Gubernur Papua hingga kini belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin. Namun keduanya mangkir tanpa memberikan alasan apa pun.
Sementara saat ini, tim penyidik KPK telah memblokir rekening Yulce Wenda. Pemblokiran rekening bank itu sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
"Sudah lama kami blokir rekening bank kedua saksi ini. pemblokiran itu bukan karena saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
Ali Fikti juga menyebutkan bahwa KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Sebab dari dua panggilan, baik saksi maupun tersangka selalu absen. Lukas berdalih masih menderita sakit.
Baca juga: Suka Khianati Rakyat Papua, Sosok Ini Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur dari Jabatan
Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS