Liga 1 Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan Malang, Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita Jadi Tersangka

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Okktober 2022 malam.

Editor: Alfons Nedabang
BPMI Setpres/Rusman
JENGUK PASIEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjenguk pasien korban Tragedi Kanjuruhan Malang yang dirawat RSUD dr. Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 5 Oktober 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim investigasi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka. "Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Diketahui, Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Okktober 2022 malam.

Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Belu dan Pecinta Bola di Tapal Batas Gelar Aksi 1000 Lilin

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Polri juga menetapkan 20 anggota sebagai pelanggar etik. Kapolri menyebut jumlah tersangka dan pelanggar etik itu masih bisa bertambah. Sementara terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan," tuturnya.

Gas Air Mata

Dalam konferensi persnya Kapolri juga menyebut ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Gas air mata tersebut diarahkan ke tribun utara dan selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Kata Kapolri tragedi Kanjuruhan berawal dari beberapa suporter yang turun ke lapangan. Personel polisi kemudian bersiap untuk melakukan pengamanan.

"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan," ujarnya.

Tidak lama setelah itu 11 personel anggota Polri menembakkan gas air mata. Tujuh kali ke arah tribun selatan, sekali ke tribun utara dan ke lapangan tiga tembakan.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun panik dan merasa pedih. Mereka lalu berusaha meninggalkan arena," ujar Kapolri. (tribun network/abd/igm/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved