Liga 1 Tragedi Kanjuruhan
Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI Beri Sanksi Arema FC, Ini Hukuman untuk Singo Edan
Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI memberi sanksi Arema FC atas tragedi Stadion Kanjuruhan seusai laga Liga 1 ini hukuman Singo Edan
POS-KUPANG.COM - Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI akhirnya memberi sanksi Arema FC atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Liga 1 melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Inilah beberapa sanksi atau hukuman yang diberikan kepada Singo Edan atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu.
Hukuman kepada Arema FC itu dijatuhkan setelah Komisi Disiplin PSSI ( Komdis PSSI) menuntaskan sidang terkait tragedi tersebut pada Selasa 4 Oktober 2022.
Selain kepada tim Arema FC, Komdis PSSI juga memberi hukuman kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.
Satu di antara hukuman itu ialah Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Selain itu, Singo Edan harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan mesti membayar denda Rp 250 juta.
"Klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Temuan Komnas HAM: Gas Air Mata Berlebih Penyebab Kematian
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin Tobing.
Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin, dikutip dari BolaSport.com.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," imbuhnya.
"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, security officer Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin menambahkan.
Diketahui, sejumlah pihak dinyatakan bersalah atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka pun harus menerima hukuman.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas tragedi ini. Dia dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Belu dan Pecinta Bola di Tapal Batas Gelar Aksi 1000 Lilin