Liga 1 Tragedi Kanjuruhan
Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Dianggap Paling Bertanggungjawab, 12 Orang Mendapat Hukuman
Tragedi Kanjuruhan, dianggap Paling Bertanggungjawab atas kerusuhan suporter saat Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 12 orang mendapatkan hukuman
Pertam adalam Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.
Abdul Haris dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Diganjar Hukuman Laga Tanpa Penonton, Denda Rp 250 Juta
Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.
"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.
"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.
Baca juga: Liga 1 Tragedi Kanjuruhan, Ini Nama10 Anggota Polri yang Dicopot dari Jabatannya
Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman per Selasa (4/10/2022):
1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
2. AKBP Agus Waluyo
3. AKP Hasdarman
4. Aiptu Solikin
5. Aiptu M Samsul
6. Aiptu Ari Dwiyanto
7. AKP Untung
8. AKP Danang
9. AKP Nanang
10. Aiptu Budi
11. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
12. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. (*)
Berita Liga 1 Tragedi Kanjuruhan Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS